“Awak media tidak salah. Mereka menjalankan tugas jurnalistik agar masyarakat mengetahui apa yang disampaikan dan dilakukan Kejati Sumsel,” tambahnya.
Akar Masalah: Penghalangan Peliputan Korupsi
Gugatan PMH ini sendiri disinyalir merupakan buntut dari kericuhan saat peliputan penahanan tersangka korupsi pada November 2025 lalu. Alih-alih mendapatkan akses, sejumlah wartawan justru diduga mendapat tindakan penghalangan.
Tindakan tersebut kemudian berujung pada laporan polisi oleh pihak wartawan yang diwakili oleh Romadon (35). Laporan terhadap terlapor berinisial AR ini kini tengah digarap serius oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah, menyatakan laporan tersebut dibuat atas peristiwa yang dialami wartawan saat menjalankan tugas peliputan di Kejati Sumsel. “Kami menerima kuasa dari rekan-rekan wartawan yang diwakili korban untuk membuat laporan polisi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers,” ujar Mardiansyah.
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Saat itu, korban bersama sejumlah wartawan lainnya menghadiri peliputan penahanan tersangka kasus korupsi berdasarkan undangan resmi Penkum Kejati Sumsel.













