Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum

UHC Pemalang dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2025: Universal yang Kehilangan Makna Konstitusional

×

UHC Pemalang dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2025: Universal yang Kehilangan Makna Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Mangkir dari Sidang, Gugatan ke 25 Media Terancam Gugur: Praktisi Hukum Sebut Penggugat Tak Serius dan Berpotensi Bungkam Pers

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). Secara formal, regulasi ini dimaksudkan untuk menjamin akses kesehatan masyarakat. Namun dalam perspektif hukum tata negara dan hukum kesehatan, substansi Perbup ini justru menyimpan persoalan serius dan berpotensi merugikan hak dasar warga negara.

Universal yang Bersyarat dan Diskriminatif

Konsep Universal Health Coverage sejatinya bermakna perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi. Akan tetapi, Perbup Pemalang Nomor 40 Tahun 2025 membatasi kepesertaan hanya pada kategori PBPU Pemda dengan syarat administratif yang ketat serta ketergantungan penuh pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).

Akibatnya, warga miskin faktual yang belum tercatat dalam DTKS secara otomatis kehilangan akses jaminan kesehatan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan. Hak konstitusional tidak boleh digantungkan pada validitas data administratif yang dalam praktik sering bermasalah dan tidak akurat.

Administrasi Didahulukan, Keselamatan Dikesampingkan





banner
error:
Verified by MonsterInsights