Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). Secara formal, regulasi ini dimaksudkan untuk menjamin akses kesehatan masyarakat. Namun dalam perspektif hukum tata negara dan hukum kesehatan, substansi Perbup ini justru menyimpan persoalan serius dan berpotensi merugikan hak dasar warga negara.
Universal yang Bersyarat dan Diskriminatif
Konsep Universal Health Coverage sejatinya bermakna perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi. Akan tetapi, Perbup Pemalang Nomor 40 Tahun 2025 membatasi kepesertaan hanya pada kategori PBPU Pemda dengan syarat administratif yang ketat serta ketergantungan penuh pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).
Akibatnya, warga miskin faktual yang belum tercatat dalam DTKS secara otomatis kehilangan akses jaminan kesehatan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan. Hak konstitusional tidak boleh digantungkan pada validitas data administratif yang dalam praktik sering bermasalah dan tidak akurat.
Administrasi Didahulukan, Keselamatan Dikesampingkan












