
Pemerintah Kabupaten Pemalang telah menetapkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam Pemenuhan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage). Secara formal, regulasi ini dimaksudkan untuk menjamin akses kesehatan masyarakat. Namun dalam perspektif hukum tata negara dan hukum kesehatan, substansi Perbup ini justru menyimpan persoalan serius dan berpotensi merugikan hak dasar warga negara.
Universal yang Bersyarat dan Diskriminatif
Konsep Universal Health Coverage sejatinya bermakna perlindungan kesehatan tanpa diskriminasi. Akan tetapi, Perbup Pemalang Nomor 40 Tahun 2025 membatasi kepesertaan hanya pada kategori PBPU Pemda dengan syarat administratif yang ketat serta ketergantungan penuh pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS).
Akibatnya, warga miskin faktual yang belum tercatat dalam DTKS secara otomatis kehilangan akses jaminan kesehatan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan kesehatan. Hak konstitusional tidak boleh digantungkan pada validitas data administratif yang dalam praktik sering bermasalah dan tidak akurat.
Administrasi Didahulukan, Keselamatan Dikesampingkan

Perbup Nomor 40 Tahun 2025 juga mensyaratkan kelengkapan administrasi bahkan pada saat warga berada dalam kondisi sakit atau kegawatdaruratan. Dalam doktrin hukum kesehatan, pendekatan ini keliru. Dalam keadaan darurat medis, pelayanan harus diberikan terlebih dahulu tanpa hambatan administratif.
Apabila regulasi daerah justru membuka ruang penundaan atau penolakan pelayanan kesehatan karena persoalan dokumen, maka pemerintah daerah dapat dinilai melanggar kewajiban konstitusionalnya dalam melindungi hak hidup dan kesehatan warga.
Hak Kesehatan Ditundukkan pada Alasan Fiskal
Pengaturan dalam Perbup Nomor 40 Tahun 2025 yang berulang kali menyatakan bahwa pembayaran iuran dan keberlangsungan UHC bergantung pada kemampuan keuangan daerah juga patut dikritisi. Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang bersifat melekat, bukan fasilitas opsional yang boleh dikurangi karena alasan APBD.
Dalam prinsip negara hukum dan keadilan sosial, keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mengurangi hak asasi manusia, terlebih hak atas pelayanan kesehatan.
Lemahnya Pengawasan dan Akuntabilitas Publik
Dari sisi pengawasan, Perbup ini hanya menempatkan Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal tanpa membuka ruang partisipasi DPRD maupun mekanisme pengaduan publik yang efektif. Model pengawasan seperti ini rawan konflik kepentingan dan minim akuntabilitas, padahal UHC menyangkut hajat hidup orang banyak.
Penutup: Perlu Revisi, Bukan Sekadar Klaim UHC
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang di bawah kepemimpinan Anom Widiyantoro perlu melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh terhadap Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2025. Tanpa perbaikan substansial, kebijakan UHC di Pemalang berpotensi menjadi kebijakan administratif yang diskriminatif, bahkan dapat digugat karena bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip hak asasi manusia.
UHC tidak boleh hanya berhenti pada capaian angka dan laporan administratif. UHC harus hadir sebagai jaminan nyata, adil, dan manusiawi bagi seluruh rakyat, bukan regulasi yang justru menyaring dan mengecualikan mereka yang paling membutuhkan perlindungan negara.






