Yahukimo, CMI News – Manajemen Pusat KOMNAS TPNPB menerima laporan resmi dari Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak, pada Jumat, 27 Desember 2024 pukul 08.00 pagi. Laporan tersebut menyatakan bahwa pihak TPNPB Kodap XVI bertanggung jawab atas penembakan satu dari tiga anggota TRWP (Tentara Revolusi West Papua) hingga tewas. Langkah ini diambil karena anggota TRWP tersebut diketahui telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap warga sipil dengan cara meminta uang secara paksa di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo.

Menurut Panglima Elkius Kobak, keputusan untuk menembak mati anggota TRWP ini didasarkan pada laporan intelijen TPNPB sejak 2014 hingga 2024 yang mengungkap aktivitas pemerasan oleh kelompok TRWP di wilayah operasi TPNPB Batalion Eden Sawi di Distrik Anggruk. Operasi ini melibatkan pasukan TPNPB dari Batalion Eden dan Batalion Sisipia, yang berhasil menemukan tiga pimpinan TRWP, yaitu Marten Funanggi, Isak Jual, dan Levinus Funanggi.

Dalam interogasi yang dilakukan, terbukti bahwa kelompok ini telah melakukan pemerasan terhadap warga sipil. Sebagai tindak lanjut, satu anggota TRWP dieksekusi, sementara dua lainnya melarikan diri.

Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Elkius Kobak, juga mengeluarkan peringatan tegas kepada kelompok TRWP di wilayah Yahukimo untuk menghentikan segala aktivitas pemerasan terhadap warga sipil dan menghentikan operasi mereka di wilayah TPNPB. Jika tindakan serupa terus dilakukan, TPNPB menyatakan siap untuk menindak tegas dan mengeksekusi anggota TRWP lainnya.