Ketua umum AWPB, Alwi Assagaf, menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya membawa aspirasi para jurnalis yang merasa belum mendapatkan porsi dan kesempatan yang sama dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.
“Kami meminta transparansi mengenai dasar pemilihan media mitra, rincian anggaran publikasi, serta daftar media yang menerima kerja sama. Jangan sampai muncul kesan monopoli informasi maupun perlakuan tidak adil,” tegas Alwi.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Senada dengan Alwi, Sekretaris AWPB Eky Dewantara menambahkan bahwa belum meratanya porsi kemitraan berpotensi memicu kecemburuan antarinsan pers. Pihaknya berharap Diskominfo membuka ruang komunikasi yang lebih inklusif bagi media yang telah memenuhi kelengkapan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Pemalang, Dian Ika Siswanti, menjelaskan bahwa mekanisme kerja sama media dijalankan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas, Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-2850 Tahun 2025.











