Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Sidang Mbak Ita Memanas: Suami Diduga Minta Rp 16 M ke Camat

×

Sidang Mbak Ita Memanas: Suami Diduga Minta Rp 16 M ke Camat

Sebarkan artikel ini
Sidang Mbak Ita Memanas: Suami Diduga Minta Rp 16 M ke Camat
Sidang Mbak Ita Memanas: Suami Diduga Minta Rp 16 M ke Camat (foto:kompas.com)

SEMARANG, JAWA TENGAH – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025). Mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, yang dihadirkan sebagai saksi, mengungkapkan bahwa Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, diduga meminta uang dengan jumlah fantastis kepada para camat.

“Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar,” ujar Eko memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Pernyataan ini sontak membuat jalannya persidangan menjadi lebih intens dan memunculkan babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini.

Negosiasi Nominal yang Janggal

Menurut kesaksian Eko Yuniarto, permintaan dana dari Alwin Basri ini bermula dari angka yang lebih tinggi. Alwin, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang, disebut-sebut awalnya meminta dana sebesar Rp 20 miliar kepada para camat.

“Waktu itu mau nego, pada waktu itu beliau hanya menyampaikan itu,” lanjut Eko. Lebih lanjut, Eko mengungkapkan adanya upaya dari dirinya dan rekan-rekannya untuk menekan jumlah permintaan dana tersebut. Mereka bahkan mencoba untuk menurunkan angka permintaan menjadi Rp 10 miliar. Namun, Alwin Basri bersikeras dengan angka Rp 16 miliar. “Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar,” tegas Eko dalam persidangan.

Dana sebesar Rp 16 miliar yang diduga diminta oleh suami mantan Wali Kota Semarang ini kemudian disebut-sebut dialokasikan ke dalam berbagai proyek di tingkat kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang. “Jadi masing-masing kecamatan sesuai dengan kolom kami yang jadi beban kami,” jelas Eko lebih lanjut, mengindikasikan adanya pembagian tanggung jawab pengumpulan dana di antara para camat.

Kontradiksi dengan Dakwaan KPK

Kesaksian Eko Yuniarto ini menghadirkan kontradiksi yang signifikan dengan dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (21/4/2025), Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.

Adanya fakta baru mengenai permintaan dana sebesar Rp 16 miliar ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai aliran dana yang sebenarnya dan potensi adanya pihak lain yang terlibat. Persidangan selanjutnya diharapkan dapat menguak lebih dalam mengenai dugaan permintaan dana ini dan bagaimana keterkaitannya dengan dugaan korupsi yang didakwakan oleh KPK. Masyarakat pun menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang cukup menyita perhatian publik di Kota Semarang ini.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights