Jepara, CMI News – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah.
Pantauan sejumlah awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas proyek di lokasi masih berlangsung normal. Para pekerja tampak keluar masuk area proyek dan alat berat masih beroperasi, seolah tak ada masalah hukum yang tengah bergulir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik.
Pernyataan Pegawai Kontradiktif dengan Arahan Bupati
Saat dikonfirmasi oleh rekan media, salah satu pegawai proyek yang berinisial JK justru menyampaikan pernyataan mengejutkan.
“Kami belum ada perintah berhenti dari Polres ataupun dari Bupati,” ujarnya singkat saat ditemui di lokasi proyek.














