“Laporan yang diterima adalah terkait dugaan tindak pidana penggangguan ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum,” ujar Ade Ary pada Sabtu (16/3).
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan yang diberikan oleh Ade Ary, kejadian ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB ketika tiga orang yang mengaku sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont dan melakukan aksi protes di depan pintu ruang rapat pembahasan RUU TNI. Mereka berteriak dan meminta agar rapat tersebut dihentikan karena digelar secara tertutup.
Pelapor, yang merupakan sekuriti hotel, merasa dirugikan akibat insiden tersebut dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap terlapor, dengan dasar hukum yang meliputi Pasal 172, 212, 217, 335, 503, dan 207 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.













