Tanjab Timur, CMI News – Rumah Sakit Pratama di Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, yang baru saja diresmikan, diduga mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek dan usang. Insiden ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencoreng simbol negara.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (03/01/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat bendera merah putih yang kondisinya koyak dan pudar masih berkibar di halaman rumah sakit.
Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 3, yang melarang pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, luntur, robek, kusut, atau kusam.
Kondisi bendera tersebut menimbulkan dugaan kelalaian dari pihak manajemen rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sementara itu, Pihak RS yakni Darwin Salim, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengganti bendera tersebut dalam satu atau dua hari ke depan.
Namun, ia mengakui bahwa anggaran pengadaan bendera dan tiang hingga saat ini masih menggunakan dana pribadi.
“Kami masih menempel di Dinas Kesehatan untuk anggaran, dan bendera serta tiangnya saat ini dipasang menggunakan dana pribadi,” jelas Darwin.
Penjaga rumah sakit yang ditemui awak media mengungkapkan bahwa bendera tersebut sudah dalam kondisi demikian sejak rumah sakit berdiri.