Sementara itu, petugas keamanan rumah sakit menyebutkan bahwa direktur biasanya hadir pada hari kerja, Senin hingga Kamis.
Insiden ini mendapat perhatian serius karena dianggap merusak citra instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menghormati simbol negara.
Pasal 235 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bahkan mengatur pidana denda bagi pelanggaran terkait pengibaran bendera negara yang tidak layak.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memperbaiki citra dan menjaga kehormatan bendera merah putih sebagai lambang perjuangan bangsa.















