- Independensi BPKH: PKS meminta agar Menteri tidak memiliki wewenang mengintervensi keputusan investasi atau penempatan dana. Tanggung jawab BPKH kepada Menteri hanya bersifat koordinatif-administratif.
- Efisiensi Pengawasan: Mengusulkan pembatasan jumlah Dewan Pengawas maksimal 7 orang agar pengambilan keputusan lebih gesit dan tidak terjebak birokrasi yang gemuk.
- Keadilan Antargenerasi: Memastikan nilai manfaat (hasil investasi) didistribusikan secara adil, tidak hanya bagi jamaah yang berangkat tahun ini, tapi juga bagi calon jamaah yang masih mengantre puluhan tahun ke depan.
PKS juga mendesak adanya penguatan aspek perlindungan hukum bagi jamaah, termasuk kemudahan akses terhadap laporan kinerja BPKH dan mekanisme pengaduan yang lebih transparan. Hal ini dianggap sebagai ruh utama dari perubahan regulasi tersebut.
Menutup penyampaiannya, Rizal menyatakan bahwa F-PKS berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU ini di tahap selanjutnya agar tidak melenceng dari prinsip syariah dan keadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.



















