CMI NEWS — Ribuan perusahaan di Kabupaten Bekasi diduga memanfaatkan air tanah untuk operasional produksi tanpa membayar Pajak Air Tanah (PAT), menimbulkan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Temuan ini mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pendataan lebih akurat.
Ketua Umum LSM Sniper, Gunawan, menyebut hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan industri menggunakan air tanah, namun belum terdata sebagai wajib pajak.
“Hasil investigasi kami ada ribuan perusahaan yang menggunakan air tanah, tetapi tidak tercatat sebagai objek pajak maupun potensi baru pendapatan daerah,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip dari Instagram gue Cikarang Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengelolaan Pajak Air Tanah kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Pajak air tanah ditetapkan sebagai jenis pajak daerah dengan tarif maksimal 20 persen dari harga dasar air tanah.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













