JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menegaskan bahwa dana haji merupakan dana amanah milik jamaah, bukan dana fiskal yang dapat dikelola secara komersial murni oleh negara. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, dalam Rapat Pleno Baleg terkait Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

​Dalam rapat tersebut, F-PKS secara resmi menyampaikan Pendapat Mini Fraksi yang menyetujui kelanjutan revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun, persetujuan ini disertai enam catatan kritis guna memastikan pengelolaan dana haji tetap syariah, amanah, dan berpihak sepenuhnya pada kepentingan jamaah.

​Rizal Bawazier menekankan bahwa poin utama dalam revisi ini adalah mempertegas status dana haji. Menurutnya, karena statusnya adalah dana titipan umat, maka pengelolaannya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (conservative) dengan profil risiko yang rendah.

​”Fraksi PKS menegaskan bahwa dana haji bukanlah dana fiskal negara dan bukan pula dana komersial murni. Ini adalah dana amanah yang harus dikelola secara konservatif dan berorientasi jangka panjang demi stabilitas biaya haji,” ujar Rizal.

​Selain status dana, PKS menyoroti tiga isu krusial lainnya:

  1. Independensi BPKH: PKS meminta agar Menteri tidak memiliki wewenang mengintervensi keputusan investasi atau penempatan dana. Tanggung jawab BPKH kepada Menteri hanya bersifat koordinatif-administratif.
  2. Efisiensi Pengawasan: Mengusulkan pembatasan jumlah Dewan Pengawas maksimal 7 orang agar pengambilan keputusan lebih gesit dan tidak terjebak birokrasi yang gemuk.
  3. Keadilan Antargenerasi: Memastikan nilai manfaat (hasil investasi) didistribusikan secara adil, tidak hanya bagi jamaah yang berangkat tahun ini, tapi juga bagi calon jamaah yang masih mengantre puluhan tahun ke depan.

​PKS juga mendesak adanya penguatan aspek perlindungan hukum bagi jamaah, termasuk kemudahan akses terhadap laporan kinerja BPKH dan mekanisme pengaduan yang lebih transparan. Hal ini dianggap sebagai ruh utama dari perubahan regulasi tersebut.

​Menutup penyampaiannya, Rizal menyatakan bahwa F-PKS berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan RUU ini di tahap selanjutnya agar tidak melenceng dari prinsip syariah dan keadilan bagi seluruh umat Islam di Indonesia.