Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Restorative Justice, Apa Itu? Begini Penjelasan Jaksa Pemalang

×

Restorative Justice, Apa Itu? Begini Penjelasan Jaksa Pemalang

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice, Apa Itu? Begini Penjelasan Jaksa Pemalang
Restorative Justice, Apa Itu? Begini Penjelasan Jaksa Pemalang

Pemalang – Istilah restorative justice atau keadilan restoratif belakangan ini semakin sering terdengar dalam penanganan kasus hukum di Indonesia. Namun, belum semua masyarakat memahami apa sebenarnya makna dari konsep ini dan bagaimana penerapannya. Untuk menjawab hal tersebut, Kejaksaan Negeri Pemalang melalui program Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disiarkan di LPPL Radio Swara Widuri 87,7 FM pada Selasa (15/4/2025), memberikan penjelasan langsung kepada publik.

Hadir dalam program tersebut, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Pemalang, Zein Arif Dwi Cahya, menjelaskan bahwa restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara pidana di luar proses pengadilan, dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat secara langsung dalam proses musyawarah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tujuannya agar kasus tidak sampai ke persidangan, tetapi bagaimana korban bisa kembali ke keadaan semula, hak-haknya dipulihkan,” ujar Zein.

Zein menambahkan bahwa sebelum proses restorative justice dilakukan, jaksa akan terlebih dahulu menerima berkas perkara dari kepolisian, menganalisis pasal yang dilanggar, memahami kronologi kejadian, dan mengundang para pihak, khususnya korban, untuk proses dialog.

Ia juga menekankan perbedaan antara restorative justice dan diversi. Menurutnya, restorative justice berlaku untuk pelaku dewasa, sedangkan diversi ditujukan bagi pelaku anak-anak di bawah usia 18 tahun.

Sementara itu, Aditya Krisdamara, Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejari Pemalang, turut menjelaskan bahwa tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis),

  2. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau berupa denda,

  3. Nilai kerugian atau barang bukti akibat tindak pidana tidak melebihi Rp2.500.000.

“Kalau misalnya pelaku pernah dihukum sebelumnya, atau barang yang dicuri nilainya lebih dari Rp2,5 juta, maka restorative justice tidak bisa diterapkan,” tegas Aditya.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu kelebihan restorative justice adalah adanya peran aktif masyarakat dalam penyelesaian perkara dan adanya kewajiban pelaku untuk memenuhi hak-hak korban.

Melalui kegiatan seperti ini, Kejaksaan Negeri Pemalang berharap masyarakat bisa lebih memahami bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung di meja hijau. Ada alternatif penyelesaian yang lebih mengedepankan pemulihan dan keadilan bagi semua pihak.









error:
Verified by MonsterInsights