
CMI News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap wacana program tax amnesty jilid III yang kembali masuk dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak yang terlalu sering justru berpotensi merusak kepatuhan wajib pajak dan kredibilitas fiskal Indonesia.
“Kalau tax amnesty diadakan setiap beberapa tahun, maka orang akan berpikir lebih baik menyelundupkan dulu uangnya. Toh, nanti akan ada amnesty lagi. Pesannya jadi tidak bagus,” tegas Purbaya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Belajar dari Dua Tax Amnesty Sebelumnya
Indonesia sudah pernah melaksanakan tax amnesty sebanyak dua kali: pada 2016 di era Presiden Joko Widodo–Jusuf Kalla, dan pada 2022. Kedua program tersebut bertujuan menarik kembali dana masyarakat yang belum dilaporkan ke sistem perpajakan.
Namun, bagi Purbaya, mengulang program serupa untuk ketiga kalinya justru memberi sinyal negatif. “Kalau amnesty dilakukan berkali-kali, seolah kita memberi izin bagi pembayar pajak untuk melanggar. Mereka akan berpikir, nanti juga ada amnesty lagi. Itu berbahaya,” ujarnya.

Alternatif: Perkuat Pengawasan, Tingkatkan Kepatuhan
Daripada terus membuka pintu pengampunan, Purbaya menilai pemerintah sebaiknya memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan. Caranya, dengan menyederhanakan administrasi dan mengoptimalkan aturan yang ada.
“Kita optimalkan regulasi yang ada untuk meminimalkan penggelapan pajak. Fokusnya pada mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tax ratio yang stabil, sehingga penerimaan negara tetap meningkat,” jelasnya.
Risiko “Moral Hazard”
Menurut analisis fiskal, program tax amnesty berulang dapat menimbulkan moral hazard. Alih-alih mendorong kepatuhan, kebijakan ini berpotensi membuat wajib pajak menunda pelaporan dengan asumsi akan ada pengampunan di masa depan. Hal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga melemahkan fondasi kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Purbaya menegaskan, “Kalau setiap tiga atau lima tahun ada amnesty, semua orang akan menunda bayar pajak. Pesan yang sampai ke publik adalah: kibulin saja pajaknya, nanti diputihkan lewat amnesty.”
Posisi di Prolegnas
RUU Tax Amnesty awalnya sempat masuk daftar prioritas Prolegnas 2025, namun Komisi XI DPR memilih untuk menundanya karena fokus pada pembahasan RUU PPSK. Meski begitu, dalam daftar panjang Prolegnas 2025–2029, RUU ini kembali muncul di urutan ke-64.
Purbaya menilai pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan. Jika kebijakan fiskal lebih menekankan pada kepastian dan konsistensi, penerimaan negara akan lebih berkelanjutan tanpa harus mengandalkan program pengampunan pajak yang sifatnya jangka pendek.






