
CMI News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia. Dalam pertemuan dengan jajaran internal, ia bahkan sempat kaget saat mengetahui rata-rata tarif cukai rokok telah mencapai 57%.
“Waktu saya tanya berapa rata-rata cukai rokok, dijawab 57%. Wah tinggi sekali, Firaun lu,” ujar Purbaya, Senin (22/9/2025).
Antara Penerimaan Negara dan Kontrol Konsumsi
Menurut Purbaya, kenaikan tarif CHT yang terlalu tinggi justru bisa berbalik mengurangi penerimaan negara. Ia mencontohkan, pada saat tarif lebih rendah, penerimaan negara dari cukai justru cenderung lebih besar.
Namun, ia memahami bahwa kebijakan tarif tinggi bukan semata untuk meningkatkan pendapatan, melainkan bagian dari strategi kesehatan publik untuk menekan konsumsi rokok. “Ada policy global, termasuk dorongan WHO, yang memang bertujuan menurunkan konsumsi,” jelasnya.

Dampak pada Tenaga Kerja
Meski mendukung tujuan kesehatan, Purbaya menilai desain kebijakan CHT selama ini kurang memperhatikan sisi tenaga kerja. Industri tembakau masih menyerap jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik rokok.
“Kalau konsumsi ditekan, industri mengecil, otomatis tenaga kerja juga berkurang. Pertanyaannya, apakah sudah ada program mitigasi untuk pekerja yang terdampak? Kalau tidak ada, itu namanya kebijakan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kebijakan Baru: Sehat, tapi Tidak Mematikan Industri
Purbaya memastikan arah kebijakan CHT ke depan akan lebih seimbang. Pemerintah tetap menekan konsumsi rokok demi kesehatan masyarakat, tetapi tidak dengan cara “membunuh” industri dan meninggalkan pekerjanya tanpa solusi.
“Selama belum ada program yang bisa menyerap tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, industri ini tidak boleh dimatikan. Kebijakannya harus membatasi konsumsi, tapi juga melindungi keberlangsungan ekonomi,” ungkapnya.
Fokus 2026: Peninjauan Industri dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Untuk menyusun kebijakan cukai 2026, Purbaya berencana meninjau langsung kondisi industri hasil tembakau. Selain itu, pemerintah akan memperkuat pemberantasan rokok ilegal, termasuk penjualan rokok secara daring yang selama ini merugikan penerimaan negara.
“Tidak adil kalau kita menarik ratusan triliun pajak dari industri legal, sementara rokok ilegal dibiarkan merusak pasar,” ujarnya.






