
CMI News – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya perlakuan adil dalam sistem perpajakan Indonesia. Dalam rapat bersama DPR RI, ia mengingatkan aparat pajak untuk tidak lagi mengganggu masyarakat yang sudah taat memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Tidak boleh ada lagi cerita pegawai pajak melakukan pemerasan,” ujar Purbaya Selasa (23/9/2025).
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian Keuangan berencana membuka kanal khusus pengaduan bagi masyarakat yang merasa mengalami praktik tidak adil dari aparat pajak. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sikap Tegas pada Penunggak Pajak
Meski memberi perlindungan kepada wajib pajak yang patuh, Purbaya juga menunjukkan sikap keras terhadap pengemplang pajak. Ia menyebut ada sekitar 200 wajib pajak yang sudah terbukti menunggak dengan status hukum inkrah. Total kewajiban mereka diperkirakan mencapai Rp60 triliun.

Pemerintah, kata Purbaya, telah memberikan tenggat hingga pekan ini bagi para penunggak untuk melunasi kewajibannya. Jika tidak, ia menegaskan, kehidupan bisnis maupun pribadi mereka akan mendapat kesulitan signifikan.
“Kalau tahun ini tidak bayar, hidup mereka pasti susah di sini,” tegasnya.
Meski begitu, ia juga menjanjikan jaminan kepastian hukum: setelah melunasi utang, para penunggak pajak tidak akan lagi mendapat gangguan atau perlakuan sewenang-wenang dari DJP.






