
Menurutnya, ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Lebih lanjut Imam SBY Menjelaskan,Untuk penegakan hukum, pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara, serta Pasal 368 KUHP dan Pasal 423 KUHP. Selain itu, pelaku pungli juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Pelayanan Publik.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














