Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
InfoPendidikan

Praktisi Hukum Geram dengan Dugaan Praktik Jual-Beli dan Pungli di lingkungan Dindikbid Kabupaten Pemalang

×

Praktisi Hukum Geram dengan Dugaan Praktik Jual-Beli dan Pungli di lingkungan Dindikbid Kabupaten Pemalang

Sebarkan artikel ini

“Sebagai upaya memberantas pungli di sekolah, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penegakan norma-norma kesusilaan, tata kelola sekolah berintegritas, pengelolaan anggaran yang transparan, dan penindakan terhadap pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tutup Imam dengan tegas. (SKM)

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *







error: