“Sebagai upaya memberantas pungli di sekolah, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penegakan norma-norma kesusilaan, tata kelola sekolah berintegritas, pengelolaan anggaran yang transparan, dan penindakan terhadap pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” Tutup Imam dengan tegas. (SKM)














