Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & KriminalNarkotika

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkotika dengan Tersangka 36 Orang Salah Satunya Perempuan

×

Polresta Cilacap Ungkap 27 Kasus Narkotika dengan Tersangka 36 Orang Salah Satunya Perempuan

Sebarkan artikel ini

Cilacap, cminews.co.id : Polresta Cilacap mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Mei 2025. Dalam ungkap kasus ini, Polresta Cilacap menghadirkan 36 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba.

Dikatakan Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi dalam konferensi pers di Mapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Cilacap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tersangka yang berhasil diamankan terdiri 35 laki-laki dan 1 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 101,11 gram sabu, 3 butir pil ekstasi, dan 6,47 gram tembakau sinte. Selain itu, juga berhasil disita 1.276 butir psikotropika, 3.432 butir obat berbahaya lainnya”, ujar Wakapolresta Cilacap, Senin (5/5/2025).

Polresta Cilacap, lanjut AKBP Rudi, dalam lima bulan terakhir berakhir ungkap 27 kasus, dengan perincian 15 kasus narkotika, 3 kasus psikotropika, serta 9 kasus pelanggaran Undang-undang Kesehatan. Para tersangka berusia 20 sampai 45 tahun dari berbagai latar belakang dari pegawai swasta hingga buruh.

Wakapolresta Cilacap, didampingi Kasat narkoba, dan Kasi Humas Polresta Cilacap menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran narkotika di Cilacap. (Humas Polresta Cilacap)

“Para tersangka ini tidak hanya sebagai pegguna, tetapi dipekerjakan juga sebagai kurir melalui jaringan lebih besar. Modus operandinya, mereka dihubungi melalui WA dan diperintahkan untuk mengambil dan mengantarkan barang ke lokasi yang telah ditentukan, mereka mendapat bayaran sesuai kesepakatan dalam setiap transaksi”, imbuh AKBP Rudi.

Beberapa kasus narkoba yang diungkap Polisi tersebar beberapa kecamatan di Cilacap, dengan jumlah kasus terbanyak ada di Kecamatan Majenang, Cilacap Selatan masing-masing 5 kasus, kemudian Kecamatan Jeruklegi, Kawunganten dan Kesugihan.

Umumnya penyalahgunaan narkoba terjadi pada rentang waktu antara pukul 12:00 WIB hingga 24:00 WIB berdasar data dari Satnarkoba Polresta Cilacap. Sebagian besar barang-barang haram tersebut berasal dari luar Cilacap tersalurkan melalui jaringan terorganisir yang memanfaatkan jalur tersembunyi.

“Masalah ini menjadi perhatian serius, kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Cilacap hingga tuntas. Kami juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba yang ditemukan di sekitar mereka”, tutupnya.

Para pelaku dijerat Pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

 

























banner
error:
Verified by MonsterInsights