Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
JAWA TENGAH

Polres Jepara Tangkap Pria Penjual Petasan Via Media Sosial

×

Polres Jepara Tangkap Pria Penjual Petasan Via Media Sosial

Sebarkan artikel ini
07032025013119 Polres Jepara

Jepara, CMInews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jepara berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan bahan peledak melalui media sosial dengan menangkap seorang pria berinisial HS (32) asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. HS ditangkap pada Kamis, 6 Maret 2025, di Kecamatan Tahunan setelah kedapatan menjual bubuk petasan secara daring.

Penangkapan Setelah Pengiriman Bahan Peledak

Advertisement
Ramadhan 2025 Polres Jepara
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian bahwa pelaku telah mengantarkan bahan peledak yang telah dipesan secara daring oleh seseorang. Saat ditangkap, HS sedang dalam proses pengiriman sekitar 700 gram bubuk peledak siap edar yang telah dikemas dalam tujuh paket. Selain itu, petugas juga menemukan sekitar 3 kilogram bubuk peledak yang belum jadi, terdiri dari bahan-bahan seperti kalium, belerang, dan aluminium, yang biasa digunakan untuk membuat petasan.

Polisi juga menemukan 63 selongsong petasan yang siap diisi dengan bubuk mesiu. Menurut pengakuan pelaku, dia menjual bahan peledak tersebut melalui media sosial untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tindak Tegas Terhadap Praktik Ilegal

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar, dalam jumpa pers menyampaikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku yang terlibat dalam jual beli bahan peledak ilegal. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk praktik penjualan petasan maupun pembuatan bahan peledak yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Wildan.

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti ini, yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ancaman Hukum yang Berat

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Dalam pasal tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini dan agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa di sekitar mereka. Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran bahan peledak ilegal yang membahayakan keselamatan umum.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




error: Content is protected !!