Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
KriminalPeristiwa

Polisi Gagalkan Penyeludupan 226 Ekor Anjing Di Semarang

×

Polisi Gagalkan Penyeludupan 226 Ekor Anjing Di Semarang

Sebarkan artikel ini

“Langkah awal kita merawat anjing ini memberi makan karena setelah perjalanan jauh dari Jawa Barat menggunakan bak terbuka dalam keadaan terikat, terluka dan ada bekas jeratan di leher,” jelas dia.

 

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

“Sementara ini amankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut. Mereka (terancam) juga Pasal 204 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara,” beber Irwan tanpa menjelaskan identitas para pelaku.

 

Sementara itu, Ketua Yayasan dan Pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale menyampaikan terima kasih atas gerak cepat Polrestabes Semarang

 


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan



















banner
error:

Verified by MonsterInsights