“Indikasi intimidasi atau pengawalan yang keras tidak pernah terjadi. Kami hanya menunjukkan tempat yang dituju sesuai dengan SOP, dan hal ini bisa dibuktikan melalui rekaman CCTV kami,” jelasnya.
Aziz juga menjelaskan tentang regulasi yang melarang pengambilan gambar pasien di rumah sakit.
“Menurut Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, pengambilan gambar pasien di rumah sakit hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) atau permintaan aparat hukum,” terangnya.
“Namun, untuk pengambilan gambar ruangan atau area lain di rumah sakit, kami mempersilahkan.” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













