Kepala daerah melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang, Agus Ikmaludin, menegaskan urgensi penyesuaian di tingkat lokal. Permendagri 23/2024 merupakan pengganti Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, yang mengharuskan PDAM Pemalang melakukan perubahan terhadap regulasi daerah yang masih mengacu pada aturan lama.
“Penyesuaian tersebut meliputi Perda, Perbup, maupun SOP yang ada di PDAM yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian,” terang Agus Ikmaludin.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Ia juga menyampaikan bahwa PDAM memiliki tenggat waktu penyesuaian selama dua tahun. Setelah asistensi selesai, tim internal diminta segera dibentuk untuk memastikan perubahan regulasi lokal dapat segera diusulkan, bahkan jika perlu, dimasukkan dalam Perubahan Perda pada tahun 2026.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menegaskan bahwa Permendagri ini dirancang untuk menjadikan BUMD Air Minum “lebih sehat” dan menata kembali landasan pendirian perusahaan.
Budi Ernawan mengingatkan bahwa filosofi dasar PDAM adalah berbasis benefit atau pelayanan, bukan sekadar profit. Namun, ia menyoroti bahwa kinerja PDAM Pemalang masih perlu digenjot signifikan.
“Kita masih menyemangati PDAM itu perusahaan yang basisnya bukan profit, tapi benefit, yang penting pelayanan makin bagus,” tegas Budi Ernawan.
Ia juga memaparkan realita bahwa cakupan pelayanan infrastruktur perpipaan secara nasional saat ini baru mencapai 20%. Mengingat jumlah penduduk Pemalang lebih dari 1 juta jiwa, dengan jumlah pelanggan baru sekitar 60 ribu, ia berharap Tirta Mulia mampu meningkatkan cakupan pelayanan hingga mendekati 100 persen.













