Tanjab Timur, cminews.co.id – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Rantau Rasau. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (12/02/2025), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial EF beserta barang bukti berupa sabu seberat 29,95 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Marga Mulya, Dusun I, Kecamatan Rantau Rasau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Asep Darusalim, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, tim memastikan bahwa daerah tersebut memang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 20.00 WIB, IPDA Asep Darusalim melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Resnarkoba. Atas instruksi pimpinan, tim segera melakukan penggerebekan di rumah target operasi (TO) yang beralamat di Dusun I Marga Mulya, RT 01, Kecamatan Rantau Rasau.

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial EF. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Samsul. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 8 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu
  • 1 alat hisap sabu (bong)
  • 1 korek api yang telah dimodifikasi
  • 1 unit ponsel Realme warna hitam yang ditemukan di pondok depan rumah

Penggeledahan dilanjutkan ke bagian lain rumah, dan ditemukan barang bukti tambahan:

  • 1 plastik asoy hitam yang diselipkan di dinding dapur berisi 3 paket plastik klip besar dengan kristal bening diduga sabu
  • 1 sendok sabu dari pipet
  • 1 pack plastik klip kecil kosong

Semua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada EF. Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Yan, yang saat ini berstatus DPO dan diduga berada di Kota Jambi.

Penyidikan Lebih Lanjut

Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, AKP Charles Motara Sitorus, menyatakan bahwa EF adalah warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Kumpeh, RT 04, Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tanjab Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Penyidik akan mendalami setiap keterangan yang muncul dalam pemeriksaan untuk mengetahui apakah kasus ini terkait dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar,” ujar AKP Charles.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah pencegahan maupun penegakan hukum guna memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tanjab Timur.

Komitmen Polres Tanjab Timur dalam Pemberantasan Narkotika

Polres Tanjab Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar wilayah Tanjab Timur dapat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. ( Angga )