Tanjab Timur, cminews.co.id – Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Rantau Rasau. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (12/02/2025), polisi mengamankan seorang tersangka berinisial EF beserta barang bukti berupa sabu seberat 29,95 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Marga Mulya, Dusun I, Kecamatan Rantau Rasau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Asep Darusalim, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, tim memastikan bahwa daerah tersebut memang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Sekitar pukul 20.00 WIB, IPDA Asep Darusalim melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Resnarkoba. Atas instruksi pimpinan, tim segera melakukan penggerebekan di rumah target operasi (TO) yang beralamat di Dusun I Marga Mulya, RT 01, Kecamatan Rantau Rasau.
Penangkapan dan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial EF. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Samsul. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 8 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu
- 1 alat hisap sabu (bong)
- 1 korek api yang telah dimodifikasi
- 1 unit ponsel Realme warna hitam yang ditemukan di pondok depan rumah
Penggeledahan dilanjutkan ke bagian lain rumah, dan ditemukan barang bukti tambahan:
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.