Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2018 yang mengubah Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, setiap pembangunan tower harus memenuhi persyaratan perizinan yang ketat.
“Kami prihatin, di atas lahan sawah dibangun menara telekomunikasi. Kami menduga bangunan ini tidak memiliki izin resmi karena berdiri di atas LSDA. Selain sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, aksi ini juga merupakan wujud peran serta kami sebagai organisasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami ingin memastikan tata kelola wilayah yang baik, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan LMPI Pemalang.
LMPI Kabupaten Pemalang telah menyampaikan rencana aksi ini kepada pihak-pihak terkait. Organisasi yang beralamat di Desa Bandelan, Kecamatan Taman, belakang Polres Pemalang, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar bentuk protes, melainkan ajakan untuk menjaga penegakan aturan dan transparansi di Kabupaten Pemalang.



















