Dijelaskan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, bahwa, Ombudsman RI mempunyai tugas utama yaitu menangani laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.

“Salah satu cara yang dilakukan adalah melalui survei kepatuhan untuk menilai kepatuhan standar pelayanan publik sesuai Undang -Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik”, ucapnya.
Penilaian ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan publik.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















