
Pemalang, CMI News – Setelah melalui perjuangan panjang selama puluhan tahun, masyarakat Dusun Kembangkuning, Desa Karanganyar, Kabupaten Pemalang, akhirnya resmi memiliki tanah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan. Prosesi pelepasan kawasan hutan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di Dusun Kembangkuning dan dihadiri oleh warga setempat, perwakilan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta pemerintah pusat.
Acara pelepasan berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan. Warga Dusun Kembangkuning, yang telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 50 tahun, kini mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali. Keputusan pelepasan ini mencakup lahan seluas … hektar yang dihuni oleh ratusan rumah penduduk.
Perjuangan Panjang Masyarakat dan Pemerintah
Proses pelepasan kawasan ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Warga bersama pemerintah Desa Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Pemalang telah berjuang bertahun-tahun untuk memperjuangkan perubahan status tanah. Pengajuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat setempat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut sebagai tempat tinggal.
Suhendro A Basori K, selaku Kepala BPKTL wilayah 11 Jogjakarta ” Bahwa persoalan ini cukup panjang dulu sebelum undang-undang cipta kerja itu harus ada tukar guling istilahnya tukar menukar, namun sekarang setelah adanya UUD tersebut. Maka kawasan hutan produktif yang di huni oleh penduduk dapat di lepas dan di keluarkan dari wilayah kehutanan.
Salah satunya di sini ada sekira depan hektar kita lepas kita berikan kepada warga secara cuma cuma dan harapan kami setelah ini menjadi tanah warga agar bisa di manfaatkan dengan sebaik-baiknya. ” Kemudian jangan nambah lagi menduduki tanah perhutani tanpa kordinasi dengan pihak terkait, dan untuk hari ini kita pasang patok pembatas secara simbolis, ” Jelasnya

Sementara itu, Kepala desa Karanganyar Nahkdudin mengatakan ” Bawa kami selaku pemerintah desa hanya bisa memfasilitasi apa yang menjadi ke inginan warga dan kami juga merasa bangga, apa menjadi keinginan warga dapat tercapai, harapan kami semoga tanah tesebut bisa bermanfaat dan di gunakan sebaik baiknya.”
Kami ucapkan beribu terimakasih yang sedalam dalamnya kepada bapak bupati dalam hal ini bapak Mansur hidayat yang telah menjembatani membantu keinginan warga kami, dan juga kami ucapkan terikasih yang sedalam dalamnya kepada pemerintah dalam hal ini bapak Presiden Prabowo subiyanto ” kata Nahkdudin
Ia menambahkan, “Pelepasan kawasan ini adalah hasil dari kerja keras dan sinergi semua pihak. Kami sangat bersyukur akhirnya tanah ini menjadi milik masyarakat yang telah puluhan tahun mengelolanya,” ujar Kepala Desa.
Disisi lain, M Ghozali Panitia didampingi warga masyarakat Sis mengungkapkan ” Bahwa mengenai tanah dusun kembangkuning ini sudah diajukan kepada pemerintah itu sudah puluhan tahun yang lalu, dari sebelum kepala desa dan bupati yang sekarang.

Hal ini baru diajukan kembali, pada sekitar tahun 2023 lalu yang kemudian di ajukan kembali dan di setujui oleh pemerintah pusat. Alhamdulillah pada hari ini, Selasa (26/11) di resmikan dengan ditandai pemasangan patok secara simbolid.
“Ini adalah momen yang sangat bersejarah bagi kami. Setelah menunggu begitu lama, akhirnya kami memiliki tanah kami sendiri. Terima kasih kepada pemerintah yang telah mendukung perjuangan kami,” katanya
” Kami selaku warga masyarakat dukuh Kembang Kuning, merasa senang sekali bahwasanya apa menjadi keinginan kita semua bisa terwujud setelah berpuluh tahun mengajukan masalah ini. Atas nama warga masyarakat mengucapkan beribu terimakasih kepada pemerintah desa, Karanganyar, pemerintah kabupaten dalam hal ini Bapak Mansur Hidayat yang telah membantu kami menyelesaikan masalah tanah perhutani menjadi milik warga dan berstatus hukum yang dengan jelas ” imbuhnya
Harapan Baru bagi Warga
Dengan pelepasan kawasan ini, masyarakat Dusun Kembangkuning kini memiliki hak penuh atas tanah mereka. Hal ini diharapkan tidak hanya memberikan rasa aman tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga melalui kepastian hukum dan peluang untuk mengembangkan kawasan tersebut secara mandiri.
Pelepasan Kawasan Hutan yang Berkelanjutan
Meski demikian, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepemilikan lahan dan kelestarian lingkungan. Upaya pelepasan kawasan ini dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan memastikan bahwa ekosistem di sekitar kawasan tetap terjaga.
Pelepasan kawasan hutan di Dusun Kembangkuning menjadi simbol keberhasilan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Keputusan ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat setempat, sekaligus menjadi contoh bagaimana perubahan status kawasan hutan dapat dilakukan secara bijak dan adil.






