Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Pelepasan Kawasan Hutan di Kembangkuning, Pemalang: Warga Akhirnya Miliki Tanah yang Ditempati Puluhan Tahun

×

Pelepasan Kawasan Hutan di Kembangkuning, Pemalang: Warga Akhirnya Miliki Tanah yang Ditempati Puluhan Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelepasan Kawasan Hutan di Kembangkuning, Pemalang: Warga Akhirnya Miliki Tanah yang Ditempati Puluhan Tahun
Pelepasan Kawasan Hutan di Kembangkuning, Pemalang: Warga Akhirnya Miliki Tanah yang Ditempati Puluhan Tahun

Pemalang, CMI News – Setelah melalui perjuangan panjang selama puluhan tahun, masyarakat Dusun Kembangkuning, Desa Karanganyar, Kabupaten Pemalang, akhirnya resmi memiliki tanah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan. Prosesi pelepasan kawasan hutan tersebut berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di Dusun Kembangkuning dan dihadiri oleh warga setempat, perwakilan pemerintah desa, pemerintah kabupaten, serta pemerintah pusat.

Acara pelepasan berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan. Warga Dusun Kembangkuning, yang telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 50 tahun, kini mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali. Keputusan pelepasan ini mencakup lahan seluas … hektar yang dihuni oleh ratusan rumah penduduk.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perjuangan Panjang Masyarakat dan Pemerintah
Proses pelepasan kawasan ini tidak terjadi dalam waktu singkat. Warga bersama pemerintah Desa Karanganyar dan Pemerintah Kabupaten Pemalang telah berjuang bertahun-tahun untuk memperjuangkan perubahan status tanah. Pengajuan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat setempat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut sebagai tempat tinggal.

Suhendro A Basori K, selaku Kepala BPKTL wilayah 11 Jogjakarta ” Bahwa persoalan ini cukup panjang dulu sebelum undang-undang cipta kerja itu harus ada tukar guling istilahnya tukar menukar, namun sekarang setelah adanya UUD tersebut. Maka kawasan hutan produktif yang di huni oleh penduduk dapat di lepas dan di keluarkan dari wilayah kehutanan.

Salah satunya di sini ada sekira depan hektar kita lepas kita berikan kepada warga secara cuma cuma dan harapan kami setelah ini menjadi tanah warga agar bisa di manfaatkan dengan sebaik-baiknya. ” Kemudian jangan nambah lagi menduduki tanah perhutani tanpa kordinasi dengan pihak terkait, dan untuk hari ini kita pasang patok pembatas secara simbolis, ” Jelasnya









error:
Verified by MonsterInsights