Namun korban kaget saat mengetahui sepeda motornya telah raib. Korban selanjutnya mencari ke sekitaran rumah, namun tidak juga ditemukan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojong.
“Jadi, pelaku ini mengambil sepeda motor dan handphone milik korban pada malam hari, dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci,” terang AKP Isnovim.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 9 tahun. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 5,4 juta.

















