Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PekalonganPolriTNI-POLRI

Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan HP Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan

×

Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan HP Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Namun korban kaget saat mengetahui sepeda motornya telah raib. Korban selanjutnya mencari ke sekitaran rumah, namun tidak juga ditemukan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojong.

“Jadi, pelaku ini mengambil sepeda motor dan handphone milik korban pada malam hari, dengan cara masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci,” terang AKP Isnovim.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama maksimal 9 tahun. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 5,4 juta.





error: