Dijelaskan AKP Isnovim, bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu tanggal 14 April 2024 di sebuah rumah yang beralamatkan di Desa Bojongminggir Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.
Saat itu, Saksi Sukron (49) selaku korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah. Pada Minggu pagi, sekitar pukul 05.30 wib, korban diberitahu oleh anaknya kalau handphone yang berada di kamarnya telah hilang.
Mendengar hal tersebut, selanjutnya korban menuju ke garasi untuk mengecek sepeda motor miliknya.

















