Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Hukum & KriminalKriminalPemalang

Pelaku Pembunuhan Berseragam Pramuka Di Pemalang, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

×

Pelaku Pembunuhan Berseragam Pramuka Di Pemalang, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Pemalang – Pembunuhan gadis beseragam Pramuka RI (20) di Pemalang, dilakukan pelaku berinisial AM (26) warga Dukuh Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Bahwa perbuatan pelaku AM alias sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Perkenalkan Pelaku Dan Korban
Bahwa berawal pelaku berkenalan dengan korban Sdri. Rika Indriyeni Binti Wargono (Alm) Indriyeni Binti Wargono (Almr) melalui aplikasi facebook berdasarkan bukti screenshoot chating pada tanggal 05 Agustus 2023 pukul 06.03 PM yang pada pokoknya pelaku mengaku sebagai saksi Iqbal, terdakwa mengaku kuliah di Jogja.

 

Isi Chat Melalui Facebook

Pelaku : “iyo iki knu nembe daftar SMA”
Korban : “lha saiki ngendi awakmu, kerjo opo pie”
Pelaku : “kuliah dek, sambil kerja”.
Korban : “hebat mas,kerja ngendi mas, ngemanan mas”.
Pelaku : “ning jogja”.
Korban : “lha kuliah. Emang ngendi to”.
Pelaku : “3 minggu meneh ujian li wisuda, UGM, kamu kerja pok? Negndi saiki?”.
Korban : “aku kerja mas, aku mung lulusan SMP ko mas, ga koyo awakmu nyampe kuliah, ning kampung aku, kerja ning nasi padang”.

Usai akrab di facebook, kemudian korban (RI) dengan pelaku (AM) bertukaran nomor handphone dan berkomunikasi melalui pesan whatsapp pada tanggal 06 Agustus 2023.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Agustus sekitar pukul 21.00 Wib pelaku berkomunikasi dengan korban untuk janjian bertemu di depan SMAN 1 Comal.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra 125cc warna hitam Nopol. G 2347 CD Tahun 2008 No.Mesin. JB916-1544851, No.Rangka. MHIJB91108K540954, bahwa pelaku datang kerumah temannya (saksi) yakni Khusnul Marom.

Pelaku meminjam helm miliknya temannya helm merk KYT DJ Maru warna putih, setelah itu pelaku langsung pergi, dan memarkirkan sepeda motornya di Indomaret depan SMP 02 Comal kemudian berjalan kaki menuju SMAN 1 Comal.

Di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 Wib korban Rika Indriyeni (alm). Sempat mampir ke rumah makan ayam geprek “Ayam Goreng MM” yang berada disamping tempat kerjanya.

Untuk menemui Saksi Nur Alfiyyah namun dikarenakan Saksi Nur Alfiyyah sedang beres-beres, kemudian langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat Nopol. G 4266 AOB warna merah hitam.

Pelaku dan korban akhirnya bertemu di depan SMA 1 Comal, sekiranya pukul 22.00 WIB. Dalam perbincangannya antara korban dan pelaku, korban bertanya “sampean pok?” (kamu ya) lalu dijawab oleh pelaku “iyo” (iya).

Lanjutnya, kemudian korban berkata “yowis sampean ning ngarep sing ngerti dalane” (yaudah kamu saja yang depan menyetir yang tahu jalannya) saat itu pelaku langsung menaiki dan mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol. G 4266 AOB warna merah hitam.



banner
error:
Verified by MonsterInsights