“Kami menghadapi berbagai tantangan hukum, terutama terkait perlindungan aset perusahaan.
Misalnya, ada mata air yang pembeliannya dilakukan puluhan tahun lalu, di mana administrasinya dulu kurang lengkap, dan sekarang menjadi sengketa dengan ahli warisnya,” ujar Slamet Efendi menjelaskan latar belakang kerjasama ini.
Lebih lanjut, Slamet Efendi menekankan pentingnya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pemalang dalam upaya melindungi aset-aset PDAM Air Minum Tirta Mulia.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan aset-aset tersebut dapat terlindungi dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.



















