Mereka biasanya mendapatkan pesan infromasi LKS di sebuah WhatApst Group (WAG) Sekolah, pesan yang dikirimkan oleh seorang guru atau wali kelas masing-masing dan lengkap dengan harga-harganya. papar Surya
Jadi disetiap sekolah ini berbeda-beda, ada yang melalui sekolah dan juga ada pihak sekolah yang diarahkan ke sebuah toko atau loaksi yang sudah diarahkan pihak sekolah. Ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa kami CMI News berkomitmen untuk memberikan pemberitaan yang berimbang. “Kami membuka ruang diskusi bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah, sekolah, dan orang tua siswa, demi mencari solusi yang adil dan transparan,” tambahnya.
Aturan yang Mengatur Larangan
Surya Pimpinan Redaksi menambahkan, merujuk pada aturan dan regulasi sebenarnya telah secara tegas melarang praktik penjualan buku dan LKS di sekolah, di antaranya:
- Permendiknas No. 2 Tahun 2008 Pasal 11 Melarang sekolah bertindak sebagai distributor atau pengecer buku kepada siswa.
- UU No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 Ayat (1) Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping langsung ke satuan pendidikan.
- PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181a Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, LKS, seragam, atau perlengkapan lainnya di sekolah.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a Menegaskan larangan praktik komersialisasi di sekolah yang dapat membebani siswa dan orang tua.
Namun, praktik ini tetap terjadi. Orang tua siswa sering merasa dipaksa untuk membeli buku atau LKS, meskipun disebut tidak wajib, karena tugas-tugas sekolah sangat bergantung pada materi yang ada di LKS tersebut.
Tuntutan Transparansi dan Solusi
Kasus ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperbaiki komunikasi antara pihak sekolah, penyedia LKS, dan orang tua siswa. Transparansi dalam pengadaan LKS menjadi tuntutan utama yang digaungkan oleh para wali murid. Banyak orang tua merasa bahwa proses pengadaan tidak melibatkan mereka secara langsung, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pihak sekolah.



















