PEMALANG – Lahan bekas tambang galian C seluas 5,96 hektare di Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, kini memicu keresahan serius di tengah masyarakat. Lahan milik Perum Perhutani yang sebelumnya disewa oleh CV Wiwit Kular Sukses tersebut tercatat telah berhenti beroperasi lebih dari satu tahun, namun hingga kini tidak menunjukkan adanya tanda-tanda upaya pemulihan atau reklamasi pascatambang.

Kondisi kawasan yang dibiarkan terbengkalai ini memantik desakan keras dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pegongsoran. Kepala Desa Pegongsoran, Turitno, meminta pihak pengelola tambang dan KPH Perhutani Pemalang untuk tidak melepas tanggung jawab dan segera melakukan langkah nyata di lapangan.

Turitno menegaskan, pembiaran kawasan pascatambang tanpa perbaikan berpotensi memperluas kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan warga sekitar. Selain persoalan galian C, Pemdes dan warga setempat juga menuntut perhatian serius Pemerintah Daerah terhadap penanganan sisa lahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pesalakan yang turut membebankan lingkungan pemukiman warga.

“Kami bersama warga sepakat bahwa eks galian C harus segera direklamasi. Selain itu, Pemerintah Daerah juga perlu bertanggung jawab terhadap penanganan eks TPA Pesalakan agar tidak dibiarkan terbengkalai, karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Turitno.

Menanggapi situasi tersebut, praktisi hukum Kuswanto, S.H., menegaskan bahwa reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang bukan sekadar urusan administratif, melainkan kewajiban hukum yang mengikat bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kuswanto mendesak instansi berwenang bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit transparan terhadap keberadaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta kejelasan dokumen rencana reklamasi lokasi tersebut. Pengabaian terhadap pemulihan lahan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Sesuai ketentuan Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dijerat dengan sanksi pidana:

  • Sanksi Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.

  • Sanksi Denda: Maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Desakan dari warga dan penegasan aturan hukum ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tambang maupun pihak terkait untuk segera mengembalikan fungsi lingkungan di Desa Pegongsoran demi mencegah dampak ekologis dan risiko hukum yang lebih luas. (sur)