Pemalang – Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatan struktural langsung ke jabatan fungsional tanpa prosedur resmi memicu kegaduhan di internal birokrasi Pemkab. Langkah tersebut diduga melanggar Undang-Undang ASN dan berpotensi dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Praktisi hukum Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM menyebut kebijakan itu cacat hukum karena mengabaikan tahapan wajib, mulai dari analisis jabatan, analisis beban kerja, persetujuan teknis BKN, hingga syarat kualifikasi dan sertifikat kompetensi.
> “Ini pelanggaran serius. SK seperti ini bisa dibatalkan di PTUN karena cacat prosedur dan substansi. Aturannya jelas, tidak bisa ASN dipindah fungsional secara instan,” tegas Imam, Rabu (13/8/2025).
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















