Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Modus Penipuan Digital Kian Ganas, Dana Masyarakat Indonesia Raib Rp7,5 Triliun

×

Modus Penipuan Digital Kian Ganas, Dana Masyarakat Indonesia Raib Rp7,5 Triliun

Sebarkan artikel ini

Selain itu, modus investasi ilegal dan hadiah palsu juga marak terjadi, termasuk penggunaan akun media sosial palsu untuk mengelabui korban.
“Penipuan lowongan kerja, pinjol fiktif, pengiriman file berisi malware (APK) lewat WhatsApp, hingga love scam juga banyak menjerat korban,” jelasnya.

Satgas PASTI OJK Tutup Ribuan Entitas Ilegal

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi eskalasi kejahatan ini, Satgas PASTI OJK telah menghentikan 1.841 entitas ilegal, yang terdiri dari 285 investasi bodong dan 1.556 pinjaman online ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan teknologi finansial yang masif.

Analisis: Tantangan Literasi Digital dan Perlindungan Konsumen

Kerugian Rp7,5 triliun bukan sekadar angka, melainkan refleksi rendahnya kesadaran keamanan digital di masyarakat. Banyak pengguna masih mudah tergoda oleh janji keuntungan cepat, atau tidak cermat memverifikasi identitas pengirim pesan dan situs web yang mereka akses.

Menurut para analis, peningkatan literasi digital harus menjadi prioritas nasional. Selain itu, kolaborasi antara otoritas keuangan, platform digital, dan lembaga penegak hukum juga mutlak diperlukan untuk menekan laju kejahatan siber.

Sebagai langkah preventif, publik diimbau untuk tidak mudah membagikan data pribadi, memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi, dan menghindari tautan mencurigakan yang dikirim lewat media sosial atau aplikasi pesan instan.





error: