CMI News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti meningkatnya kasus penipuan digital di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), total kerugian masyarakat akibat berbagai modus kejahatan siber sejak peluncuran lembaga tersebut pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp7,5 triliun.
Angka ini mencerminkan betapa besar potensi kerentanan finansial masyarakat terhadap praktik penipuan online yang kian canggih.
Rekening Palsu hingga Investasi Bodong: Potret Gelap Dunia Digital
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025, terdapat 503.794 rekening yang dilaporkan, dengan 100.565 rekening di antaranya berhasil diblokir.
Dari jumlah tersebut, kerugian total mencapai Rp7,5 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp383,6 miliar.
“Angka ini menggambarkan urgensi peningkatan literasi digital dan kewaspadaan publik terhadap modus kejahatan finansial,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Kamis, (13/11/2025).
43 Ribu Pengaduan, Fintech dan Perbankan Paling Banyak Disorot
Sejak awal tahun, OJK menerima 43.101 pengaduan konsumen melalui portal resmi. Rinciannya:











