
CMI News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti meningkatnya kasus penipuan digital di Indonesia. Berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC), total kerugian masyarakat akibat berbagai modus kejahatan siber sejak peluncuran lembaga tersebut pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp7,5 triliun.
Angka ini mencerminkan betapa besar potensi kerentanan finansial masyarakat terhadap praktik penipuan online yang kian canggih.
Rekening Palsu hingga Investasi Bodong: Potret Gelap Dunia Digital
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa hingga Oktober 2025, terdapat 503.794 rekening yang dilaporkan, dengan 100.565 rekening di antaranya berhasil diblokir.
Dari jumlah tersebut, kerugian total mencapai Rp7,5 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp383,6 miliar.

“Angka ini menggambarkan urgensi peningkatan literasi digital dan kewaspadaan publik terhadap modus kejahatan finansial,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, dikutip Kamis, (13/11/2025).
43 Ribu Pengaduan, Fintech dan Perbankan Paling Banyak Disorot
Sejak awal tahun, OJK menerima 43.101 pengaduan konsumen melalui portal resmi. Rinciannya:
16.635 aduan terkait fintech,
16.067 terkait perbankan,
8.367 laporan soal perusahaan pembiayaan,
serta sisanya terkait asuransi dan lembaga keuangan nonbank lainnya.
Sebagian besar kasus, sekitar 91,85%, diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution (penyelesaian internal oleh lembaga jasa keuangan). Sementara 8,15% kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Selain itu, terdapat 42.885 nomor telepon yang dilaporkan karena terindikasi terlibat dalam aksi penipuan.
Penipuan Belanja Online Masih Jadi Modus Favorit
Friderica menambahkan, jenis penipuan yang paling banyak memakan korban adalah transaksi belanja online fiktif—di mana korban telah mentransfer uang, namun barang tidak pernah dikirim.
Selain itu, modus investasi ilegal dan hadiah palsu juga marak terjadi, termasuk penggunaan akun media sosial palsu untuk mengelabui korban.
“Penipuan lowongan kerja, pinjol fiktif, pengiriman file berisi malware (APK) lewat WhatsApp, hingga love scam juga banyak menjerat korban,” jelasnya.
Satgas PASTI OJK Tutup Ribuan Entitas Ilegal
Menanggapi eskalasi kejahatan ini, Satgas PASTI OJK telah menghentikan 1.841 entitas ilegal, yang terdiri dari 285 investasi bodong dan 1.556 pinjaman online ilegal.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah perkembangan teknologi finansial yang masif.
Analisis: Tantangan Literasi Digital dan Perlindungan Konsumen
Kerugian Rp7,5 triliun bukan sekadar angka, melainkan refleksi rendahnya kesadaran keamanan digital di masyarakat. Banyak pengguna masih mudah tergoda oleh janji keuntungan cepat, atau tidak cermat memverifikasi identitas pengirim pesan dan situs web yang mereka akses.
Menurut para analis, peningkatan literasi digital harus menjadi prioritas nasional. Selain itu, kolaborasi antara otoritas keuangan, platform digital, dan lembaga penegak hukum juga mutlak diperlukan untuk menekan laju kejahatan siber.
Sebagai langkah preventif, publik diimbau untuk tidak mudah membagikan data pribadi, memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum bertransaksi, dan menghindari tautan mencurigakan yang dikirim lewat media sosial atau aplikasi pesan instan.






