
BANYUWANGI – Citra pariwisata Banyuwangi kembali tercoreng oleh aksi pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan. Kepolisian Sektor (Polsek) Wongsorejo saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang pria yang diduga melakukan pemerasan dengan modus “jasa pengawalan” di kawasan Wisata Bangsring Underwater, Banyuwangi.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (13/12/2025) ini menimpa rombongan wisatawan asal Surabaya yang mayoritas merupakan lanjut usia (lansia).
Peristiwa bermula saat sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan wisatawan usai berkunjung ke Mutiara Pulau Tabuhan dan Bangsring Underwater hendak meninggalkan lokasi. Namun, langkah mereka terhenti ketika sejumlah oknum warga menghadang dan melarang bus tersebut keluar dari area parkir.
Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan, mengungkapkan bahwa pelaku memaksa pihak agen wisata untuk membayar uang tambahan di luar biaya parkir resmi.
“Keduanya meminta uang untuk jasa pengawalan terhadap bus pariwisata dengan cara memaksa dan menyandera bus yang parkir di Obyek Wisata Rumah Apung Bangsring Underwater,” jelas AKP Eko Darmawan.

Pelaku mematok tarif sebesar Rp 150.000 per bus. Padahal, pihak rombongan telah membayar retribusi parkir resmi sebesar Rp 25.000. Karena merasa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, pihak agen wisata menolak membayar, yang berujung pada aksi penyanderaan kendaraan oleh pelaku.
Setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni:
-
Busahra (56), warga Desa Bangsring.
-
Joddy Soebiyanto (61), warga Desa Bimorejo.
Dari tangan Busahra, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diakui didapat dari dua aksi pemerasan berbeda pada hari yang sama.
Meski pelaku telah diamankan, AKP Eko Darmawan menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak korban (wisatawan atau agen travel) ke Polsek Wongsorejo. Sejauh ini, kepolisian bertindak berdasarkan informasi yang beredar di media dan temuan di lapangan.
Sebagai langkah awal, kedua pelaku telah diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara moral di hadapan otoritas desa. “Para pelaku telah membuat video klarifikasi dan permohonan maaf, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan disaksikan oleh Kepala Desa Bangsring, Sutoyo,” tambah Darmawan.
Kejadian ini memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata Jawa Timur. Aksi premanisme berkedok “jasa lokal” seperti ini dinilai dapat merusak upaya pemerintah daerah dalam mempromosikan Banyuwangi sebagai destinasi internasional yang ramah dan aman.
Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh wisatawan maupun pengelola jasa travel untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar atau intimidasi yang ditemui di lapangan agar dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.






