Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
CilacapHukum & Kriminal

Melalui Aplikasi Pertemanan, Pria Asal Banyumas Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Teman Barunya di Cilacap

×

Melalui Aplikasi Pertemanan, Pria Asal Banyumas Lakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Teman Barunya di Cilacap

Sebarkan artikel ini

“Hasil interogasi polisi, pelaku WD mengakui telah melakukan penipuan dengan modus yang sama di beberapa wilayah di Kecamatan Cilacap Utara, wilayah Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap, seta wilayah Kecamatan Wangon, dan Cilongok Kabupaten Banyumas.

Saat ini tersangka, lanjut Kasi Humas, sudah berhasil diamankan berikut barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Yahama Mio milik korban, BPKB, STNK, serta ponsel pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, tersangka menjalani proses penyelidikan dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan”, tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights