“Ini bukan misi salah satu pihak, tetapi misi bersama. Yang paling utama adalah menjaga keberlangsungan usaha (going concern). Kalau masing-masing mementingkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan keberlanjutan, usaha bisa berhenti. Karena itu, perlu duduk bersama, berdiskusi, dan pemerintah hadir mengawal regulasinya,” ujar Anom Widiyantoro.
Bupati menyatakan ada tiga unsur utama atau “Tiga Pilar” yang wajib berkolaborasi secara intensif: pemilik usaha, serikat pekerja, dan pemerintah sebagai pengawal kebijakan yang netral namun tegas. Ketika ketiga pilar ini bergerak seirama, risiko perselisihan hubungan industrial dapat ditekan seminimal mungkin.
Sinergi di Pemalang bukan sekadar wacana di atas kertas. Salah satu bukti nyata implementasi regulasi daerah adalah tingginya angka kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah daerah secara aktif mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program perlindungan formal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pemalang, Diyah Lestari Hidayanti, memaparkan data performa perlindungan ketenagakerjaan yang mencerminkan komitmen kuat dari ekosistem usaha di Pemalang:













