Menurutnya, dalam pengumuman tersebut ada penambahan sektor pekerjaan dan kuota yang dibutuhkan.
“Secara keseluruhan, total kuota Pekerja Migran Indonesia yang dibutuhkan di Korea Selatan sebanyak 16.402. Dari total tersebut, untuk sektor pekerjaan manufaktur dengan spesifik pekerjaan perakitan, pengukuran, dan penyambungan sebanyak 7.129, selanjutnya sektor pekerjaan perikanan dengan spesifik pekerjaan budidaya ikan dan penangkapan ikan sebanyak 4.097”, jelasnya.
Mufti menambahkan, sektor pekerjaan selanjutnya ada shipbuilding galangan kapal dengan kuota 293.
“Di tahun ini, ada penambahan 2 sektor pekerjaan yaitu sektor Service 1 dan Service 2. Untuk spesifikasi pekerjaan Service 1 diantaranya pembersihan limbah, penanganan material daur ulang, penyimpanan barang-barang, penerbitan buku dan majalah, perekaman musik dan suara, tukang pembersihan umum bangunan.















