“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
GWI Siapkan Tim LBH untuk Laporan Resmi
Sebagai respons atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, GWI DPC Pemalang menyatakan telah mengambil sikap keras. Suhermo memastikan pihaknya sedang mengumpulkan seluruh bukti, rekaman, dan kesaksian untuk segera membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum di Pemalang.
”Kami tidak akan tinggal diam. Kami berharap, insiden serupa tidak terulang kembali. Kegiatan kunjungan kerja kepala daerah adalah kegiatan yang bersifat publik dan harusnya terbuka untuk diliput sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat Pemalang,” tutup Suhermo.
Langkah hukum ini akan didukung penuh dengan pembentukan Tim LBH GWI (Lembaga Bantuan Hukum Gabungan Wartawan Indonesia) yang akan mengawal proses pelaporan dan penuntutan kasus ini. Kejadian ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) di tingkat pusat.













