Tindakan Perusahaan Dianggap Kriminalisasi Pers
Ketua GWI DPC Pemalang, Suhermo, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan merupakan bentuk nyata intervensi terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut insiden ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pers.
”Tindakan ini jelas-jelas mencederai demokrasi dan melanggar Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menjamin kemerdekaan pers. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegas Suhermo dalam konferensi pers di Sekretariat GWI Pemalang.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Suhermo secara khusus menyoroti ancaman pidana bagi setiap pihak yang menghalangi kerja pers. Ia mengutip bunyi Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:













