Pencabutan Izin Operasional: Sanksi paling ekstrem jika pelanggaran dinilai parah dan berulang.
2. APH (Polisi/Kejaksaan): Memproses Pidana Pungli
Pada sisi hukum, dugaan pungutan liar dapat dijerat dengan undang-undang pidana. Apabila ditemukan unsur pemaksaan dalam penarikan iuran, pihak-pihak yang terlibat (Kepala Sekolah, Bendahara, atau oknum Komite) dapat diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal Pemaksaan dalam KUHP.
Jika masih tetap melakukan pungutan, ya anggaran negara jangan diambil. Supaya sekolah yang mereka kelola benar-benar mandiri. Imbuhnya
“Kami ingin memastikan, tidak ada lagi ruang bagi sekolah nakal untuk mencari keuntungan di atas penderitaan orang tua siswa. Pendidikan harus bebas dari pungli. Kami akan kawal proses ini hingga sanksi administratif, termasuk stop dana bantuan, benar-benar diterapkan,” tutup Surya
Langkah ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pusat untuk lebih ketat mengawasi penggunaan Dana BOS, serta memberikan perlindungan maksimal bagi orang tua siswa dari praktik-praktik pungutan yang tidak berdasar.














