Pelaporan yang direncanakan oleh Pimred CMI News ini menyasar dua lembaga utama dengan tujuan sanksi yang berbeda:
1. Ombudsman RI: Menuntut Sanksi Administratif
Pelaporan ke Ombudsman bertujuan untuk menguji adanya dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dana dan kebijakan sekolah. Jika terbukti terjadi pungutan wajib yang melanggar ketentuan Dana BOS, rekomendasi sanksi yang dapat dikeluarkan oleh Ombudsman mencakup:
Pengembalian Dana Pungli: Sekolah diwajibkan mengembalikan seluruh dana pungutan ilegal kepada orang tua siswa.
Sanksi Terberat: Stop Dana Bantuan: Instansi terkait (Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan) dapat merekomendasikan penghentian atau pencabutan penyaluran Dana BOS untuk sekolah yang bersangkutan. Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera yang signifikan.














