Kapolresta Cilacap, melalui dialog tersebut menemukan masyarakat terkendala penerbitan SKCK dimana salah satu syarat penerbitan SKCK berupa kepesertaan BPJS pemohon SKCK sudah tidak aktif karena sudah berhenti dari perusahaan tempat pemohon bekerja.
Ia menekankan pentingnya pelayanan prima kepolisian, khususnya dalam penerbitan SKCK, dan meminta agar anggota di lapangan mampu memberikan solusi bagi pemohon yang menghadapi kendala administratif, misalnya kepesertaan BPJS yang tidak aktif lagi karena status pekerjaan yang tidak tetap.


















