Dengan kejanggalan tersebut ia akhirnya pada sekitar tahun 2023 bersama temannya meminta bantuan Kepada salah satu organisasi masyarakat (ORMAS) di kabupaten pemalang.
Hingga sempat menggelar aksi damai di pendopo Kabupaten Pemalang, sampai ke Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang dan tetapi tidak berhasil atau tidak ada titik kejelasan.
Pada 25 Januari 2024, 76 Anggota Koperasi meminta bantuan dan pendampingan hukum di KANTOR HUKUM HERU ARDI IRAWAN AND PARTNERS, di terima oleh BAYU ADI DHARMA, SH dan MUHAMAD FAISAL, SH yang beralamat di Jl Jatirejo Gg Mandiri, Ampelgading,Pemalang.
Dengan demikian pihaknya yang berjumlah 76 orang telah menguasakan penuh ke Kantor pengacara tersebut.
Dengan harapan sama seperti anggota lainnya, sebelumnya terlebih dahulu meminta bantuan dan pendampingan hukum. Mereka berharap mendapat kepastian hukum dari perkara tersebut dan uangnya dapat kembali.
Heru Ardi Irawan, SH,.LL.M, selaku kuasa hukum (Pengacara) sekaligus Ketua Bankum Geradin Pemalang, mengatakan pihaknya akan membantu para anggota nasabah yang menjadi korban.
Agar pihak Koperasi membayarkan kewajibannya kepada mereka, jika tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari pihak koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) maka akan menempuh upaya hukum.
” Jadi ini ada korban tambahan, sebanyak 76 anggota Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) yang memberikan kuasanya kepada kita.
Sebelumnya juga ada beberapa anggota yang menguasakan ke kantor kita, hingga saat ini sudah ada 328 anggota yang memberikan kuasanya kepada kantor kita.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.














