Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi menjelaskan bahwa perubahan SPMB 2026 dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting menjadi fokus pembahasan. Salah satunya terkait penyesuaian kuota pada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua agar seimbang dengan kapasitas sekolah yang tersedia.
Selain itu, sistem zonasi juga akan disempurnakan melalui pemetaan berbasis titik koordinat rumah siswa menuju sekolah guna mengurangi persoalan jarak tempuh yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.













