Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Kodim 0711/Pemalang Terima Edukasi Hukum Prioritas Jalan dan Penggunaan Sirine

×

Kodim 0711/Pemalang Terima Edukasi Hukum Prioritas Jalan dan Penggunaan Sirine

Sebarkan artikel ini

Dalam pemaparannya, Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Puji Harjono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran dari Pomdam IV/Diponegoro. Tujuannya adalah memastikan seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711/Pemalang, memiliki pemahaman yang benar dan taat terhadap ketentuan hukum mengenai penggunaan perlengkapan kendaraan prioritas.

Kapten Puji Harjono secara rinci membedakan penggunaan perangkat tersebut. Beliau menjelaskan bahwa strobo adalah alat yang memancarkan sinar berkedip, identik pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer. Sementara sirine hanya diperbolehkan digunakan dalam kondisi tertentu, seperti saat hendak menyalip, di jalan ramai, atau di tikungan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan. Begitu pula penggunaan lampu strobo, yang telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Kapten Puji Harjono.

 

Tiga Dasar Hukum dan Lima Prioritas Jalan

Sosialisasi ini juga memperjelas dasar-dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan khusus, yang meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
  3. Keputusan Kasad Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).

Selain itu, prajurit diingatkan kembali mengenai lima jenis kendaraan yang secara resmi memiliki prioritas dan hak didahulukan di jalan raya, yaitu:

  1. Mobil pemadam kebakaran.
  2. Mobil jenazah.
  3. Rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara.
  4. Kendaraan tamu negara.
  5. Kendaraan pengawalan pasukan atau material militer.

Kapten Puji Harjono menekankan bahwa bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin, sanksi hukum sudah menunggu. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Namun, beliau juga menyoroti bahaya sanksi yang lebih berat, yakni sanksi sosial. “Jika sampai viral di media, hal ini dapat mencoreng nama baik institusi TNI secara keseluruhan. Sanksi sosial adalah beban terberat,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, disepakati bahwa Provost satuan memiliki wewenang penuh untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan strobo atau sirine di kendaraan dinas atau pribadi prajurit apabila ditemukan tanpa izin yang sah.

























banner
error:
Verified by MonsterInsights