Mereka menanyakan rincian total dana yang diperoleh dari sumbangan wali murid dan bantuan dari pihak non-wali murid, alokasinya (untuk membantu BOS, BPOPP, atau keperluan siswa), serta yang terpenting: berapa saldo tersisa dalam Rekening Joint Account Komite Sekolah saat ini.
Sorotan Data PPDB dan Ancaman Hukum
Selain masalah keuangan, LMP juga meminta data mengenai kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau SPMB tahun ajaran 2024/2025, termasuk jumlah/kuota murid baru yang diterima dan jumlah Rombongan Belajar (Rombel) yang dibentuk.
LMP Markas Cabang Tulungagung menegaskan bahwa semua hal yang diminta wajib dijelaskan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan wali murid.
“Jika surat permohonan klarifikasi dan audiensi ini diabaikan, kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Kami akan mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan,” tutup Hendri dengan memberikan peringatan keras agar dunia pendidikan terbebas dari praktik ‘kotor’ yang merusak moral.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Sekolah SMKN 1 Tulungagung terkait permintaan klarifikasi mendesak dari Ormas Laskar Merah Putih ini.













