
PEMALANG – Peredaran obat-obatan terlarang jenis Golongan G, seperti Eximer dan Tramadol, di wilayah Kabupaten Pemalang kian meresahkan masyarakat. Menyikapi situasi yang dinilai makin mengkhawatirkan ini, gabungan organisasi CMI Group dan Aliansi Wartawan Pemalang Bersatu (AWPB) secara terbuka menyerukan pengawasan ketat serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Dalam imbauan resminya, CMI Group bersama AWPB mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan berani menyuarakan penolakan terhadap bisnis obat keras tanpa izin. Mereka menegaskan, apabila aparat penegak hukum dan Satpol PP Kabupaten Pemalang tidak segera mengambil langkah konkrit, organisasi bersama masyarakat siap melakukan aksi sweeping di lapangan demi menyelamatkan generasi muda dari dampak kejahatan obat ilegal.
Dugaan Indikasi Suap “Uang Bungkam” Rp 1 Juta per Bulan
Di tengah desakan publik yang makin memanas, muncul isu tak sedap terkait dugaan upaya peredaman isu oleh oknum jaringan pelaku peredaran obat terlarang tersebut. Beredar kabar dan indikasi kuat bahwa pihak penjual atau sindikat Obat Golongan G mencoba menawarkan “uang atensi” atau uang pembungkam sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan kepada pihak-pihak atau pihak bersuara yang berani menyuarakan kritik dan penolakan keras terhadap bisnis gelap tersebut.
Upaya penyuapan ini disinyalir sebagai taktik para pelaku agar bisnis peredaran Eximer dan Tramadol tetap dapat beroperasi lancar tanpa gangguan protes dari warga lokal maupun kontrol sosial media.

Sejumlah Titik Rawan di Pemalang Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang, terdapat beberapa titik lokasi yang disinyalir menjadi zona merah peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Pemalang, antara lain:
- Eks Pasar Buah
- Bojongbata
- Grosir Petarukan
- Gatungan
- Pelutan
- Payaman
- Pekunden
- Sengonan, Ampelgading
- Grosir/Terminal Comal
CMI Group dan AWPB melayangkan beberapa poin desakan yang ditujukan langsung kepada Pihak Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Pemalang:
- Penertiban Langsung: Segera lakukan razia dan penertiban terhadap dugaan lokasi transaksi penjualan obat keras ilegal.
- Penindakan Hukum Tegas: Memproses hukum para pelaku dan bandar obat keras sesuai dengan UU Kesehatan yang berlaku tanpa tebang pilih.
- Peningkatan Patroli Rutin: Meningkatkan pengawasan intensif di titik-titik rawan transaksi.
- Posko Pengaduan: Membuka akses pelaporan publik yang aman dan responsif agar aduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat mengimbau agar siapapun yang menemukan indikasi peredaran obat ilegal untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat dan menghindari aksi main hakim sendiri, demi terwujudnya Kabupaten Pemalang yang bersih, aman, serta bebas dari bahaya obat terlarang.






